Indeks
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan
indeks harga yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar
petani (Ib).
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada April 2021 sebesar 100,17 atau naik 1,19 persen dibanding
Maret 2021 yang tercatat sebesar 98,99. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks
harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar 1,63 persen
melebihi peingkatan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib) sebesar 0,44
persen.
Pada April 2021 Provinsi Maluku berada di urutan ke-19 dari 34 provinsi dengan NTP
sebesar 100,17. NTP tertinggi terjadi di Provinsi
Riau sebesar 134,54, sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Bali sebesar
92,12.
Terdapat
tiga subsektor yang mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor hortikultura (3,40
persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (2,13 persen), dan subsektor
perikanan (2,18 persen). Sementara dua subsektor lainnya mengalami penurunan
NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (-1,86 persen) dan subsektor peternakan
(-0,66 persen).
Pada April 2021 terjadi peningkatan IKRT sebesar 0,48 persen. Peningkatan IKRT
ini disebabkan oleh meningkatnya IKRT pada kelompok pengeluaran makanan,
minuman, dan tembakau; pakaian dan alas
kaki; perumahan, air, listrik dan bahan bakar lainnya; perlengkapan, peralatan,
dan pemeliharaan rutin rumah tangga; kesehatan; transportasi; Informasi,
komunikasi dan jasa keuangan; serta perawatan pribadi dan jasa lainnya.
NTUP Provinsi Maluku pada April 2021 mengalami peningkatan sebesar 1,53 persen dibanding Maret 2021, yaitu dari 103,30 menjadi 104,88.