Indeks
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan
indeks harga yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar
petani (Ib).
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Januari 2021 sebesar 98,56, atau naik 0,90 persen dibanding
Desember 2020 yang tercatat sebesar 97,68. Peningkatan NTP disebabkan oleh
indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar 1,00
persen yang melebihi peningkatan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib)
sebesar 0,10 persen.
Pada Januari 2021 Provinsi Maluku
berada di urutan ke-28 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 98,56. NTP
tertinggi terjadi di Provinsi Riau sebesar 132,92, sementara NTP terendah
terjadi di Provinsi Bali sebesar 93,09.
Empat subsektor
mengalami peningkatan NTP: subsektor hortikultura (1,75 persen), subsektor
tanaman perkebunan rakyat (1,21 persen), subsektor peternakan (1,08 persen),
dan subsektor perikanan (0,77 persen). Sementara itu satu subsektor mengalami
penurunan NTP yaitu subsektor tanaman pangan (-0,21 persen).
Pada Januari 2021 terjadi peningkatan IKRT sebesar 0,10 persen. Peningkatan
IKRT ini disebabkan oleh meningkatnya IKRT pada pengeluaran makanan, minuman,
dan tembakau; kelompok pengeluaran pakaian dan alas kaki; perumahan, air,
listrik, dan bahan bakar lainnya; perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan
rutin rumah tangga; kesehatan; transportasi; serta perawatan pribadi dan jasa
lainnya.
NTUP Provinsi Maluku pada Januari 2021 mengalami peningkatan sebesar
0,94 persen dibanding Desember 2020, yaitu dari 101,80 menjadi 102,75.