Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi
Maluku pada
Agustus 2020 adalah sebesar 95,17, atau turun 1,21 persen dibanding Juli 2020
yang tercatat sebesar 96,34. Penurunan NTP terjadi
karena penurunan It sebesar 1,45 persen melampaui penurunan
Ib yang tercatat sebesar 0,24 persen.
Pada
Agustus 2020, NTP Provinsi Maluku berada 5,48 poin di bawah level NTP
Nasional yang tercatat sebesar 100,65. Peningkatan NTP tertinggi
dicapai oleh Provinsi Bangka Belitung (3,64%) sedangkan penurunan tertinggi
dicapai oleh Provinsi Maluku (1,21%).
Seluruh subsektor
mengalami penurunan NTP: subsektor hortikultura (2,54 persen), subsektor perikanan (1,62 persen) yang disumbangkan oleh penurunan pada
kelompok perikanan tangkap (1,63 persen) dan kelompok perikanan budidaya (1,55 persen), subsektor tanaman tanaman perkebunan rakyat
(1,10 persen), subsektor peternakan (0,82 persen), dan subsektor tanaman pangan (0,55 persen).
Komoditas pertanian yang
mengalami penurunan harga di tingkat petani/ penyumbang terbesar penurunan It: tanaman pangan: ketela pohon, gabah, talas, dan ketela rambat; hortikultura: cabai rawit, cabai merah, tomat, jeruk,
buncis, kacang panjang, bawang merah, sawi hijau, kol/kubis, labu siam, dan
bayam;.tanaman
perkebunan rakyat: cengkeh dan pala biji; peternakan: sapi potong, ayam kampung, dan babi; perikanan: ikan tuna, cakalang,
tongkol, kerapu, kembung, lobster, selar, dan ikan kuwe.
Provinsi Maluku mengalami deflasi perdesaan pada Agustus 2020
sebesar 0,26 persen, urutan ke-17
dari 34 Provinsi seluruh Indonesia. 2 (dua) kelompok pengeluaran mengalami
penurunan IKRT: kelompok
Rekreasi, Olah raga, dan Budaya (0,49 persen) serta kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau
(0,10 persen).
NTUP Maluku Agustus 2020: 99,30 atau turun 1,39
persen dibanding Juli 2020. NTUP subsektor
peternakan berada pada posisi tertinggi dengan capaian sebesar 104,82