Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada November 2018 adalah sebesar 100,92 - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku

Publikasi Provinsi Maluku Dalam Angka 2024 dapat diunduh disini 

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada November 2018 adalah sebesar 100,92

Tanggal Rilis : 3 Desember 2018
Ukuran File : 0.64 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada November 2018 adalah sebesar 100,92, atau naik sebesar 0,39 persen dibanding Oktober 2018 yang tercatat sebesar 100,53. Peningkatan ini terjadi karena It mengalami peningkatan sebesar 0,84 persen, lebih tinggi dari peningkatan Ib yang tercatat sebesar 0,44 persen. Subsektor yang mengalami peningkatan NTP: perikanan (1,07%), tanaman perkebunan rakyat (0,81%), peternakan (0,55%), tanaman pangan (0,21%).

Beberapa komoditas pertanian yang mengalami kenaikan harga/penyumbang peningkatan It : tanaman pangan: padi, ubi jalar, kacang hijau; tanaman hortikultura: kunyit, lengkuas, pisang, terung panjang, kacang panjang, tomat, cabai merah,buncis, sawi/petsai, bawang merah, petai dan labu siam;  tanaman perkebunan rakyat: cengkeh, pala biji, kelapa, kopi, kakao; peternakan: sapi potong, kerbau, babi, kambing, domba, ayam buras, itik, telur ayam buras; perikanan: ikan kembung, ikan tongkol, ikan baronang, ikan kakap, kepiting laut, ikan kerapu, ikan julung-julung, ikan gulamah, ikan biji nangka, ikan kue, teripang, dan ikan japuh, teripang, dan rumput laut.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi MalukuJl. Wolter Monginsidi – Passo

Ambon 97232

Telp : (0911) 361320 Email : bps8100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik