Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Maret 2017 adalah sebesar 100,39 - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku

Publikasi Provinsi Maluku Dalam Angka 2024 dapat diunduh disini 

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Maret 2017 adalah sebesar 100,39

Tanggal Rilis : 3 April 2017
Ukuran File : 0.53 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Maret 2017 adalah sebesar 100,39, atau naik sebesar 0,37 persen dibanding Februari 2017 yang tercatat sebesar 100,02. kenaikan ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 0,60 persen dan naiknya indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,23 persen. NTP tertinggi pada Maret 2017 masih terjadi di subsektor tanaman hortikultura yang mencapai 113,18 sedangkan NTP terendah terjadi di subsektor tanaman perkebunan rakyat yang masih tetap bertahan pada level di bawah 100 yaitu sebesar 91,65.

Kenaikan NTP disumbangkan oleh naiknya NTP pada 5 (lima) subsektor, yakni tertinggi pada subsektor Perikanan sebesar 1,02 persen yang disebabkan oleh naiknya indeks pada kelompok perikanan tangkap sebesar 1,22 persen, diikuti subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,44 persen, subsektor tanaman hortikultura sebesar 0,41 persen, subsektor peternakan sebesar 0,12 persen dan subsektor tanaman pangan sebesar 0,11 persen. NTP Provinsi Maluku tanpa Subsektor Perikanan Maret 2017 sebesar  99,83  atau naik sebesar 0,30 persen dibanding Februari 2017 yang tercatat sebesar 99,53.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi MalukuJl. Wolter Monginsidi – Passo

Ambon 97232

Telp : (0911) 361320 Email : bps8100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik