Tanggal Rilis | : | 5 Januari 2016 |
Ukuran File | : | 0.57 MB |
Abstraksi
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Desember 2015 adalah sebesar 102,61, atau naik sebesar 0,27 persen dibanding November 2015 yang tercatat sebesar 102,34. Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 0,81 persen, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang hanya mencapai 0,54 persen. Capaian NTP tertinggi pada Desember 2015 masih terjadi di sub sektor hortikultura sebesar 114,82 sedangkan NTP terendah terjadi di sub sektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 95,41.
Peningkatan NTP pada Desember 2015 disumbangkan oleh naiknya NTP pada beberapa sub sektor yakni tertinggi pada sub sektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,06 persen, diikuti sub sektor perikanan sebesar 0,67 persen, dan sub sektor tanaman hortikultura sebesar 0,35 persen.
Berita Resmi Statistik Terkait
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Pada Desember 2016 Adalah Sebesar 100,67
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Pada Desember 2017 Adalah Sebesar 101,68
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Pada Desember 2018 Adalah Sebesar 101,74
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Pada Januari 2016 Naik Sebesar 0,92 Persen
Pada Bulan Desember 2012, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Tercatat Sebesar 105,70
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi MalukuJl. Wolter Monginsidi – Passo
Ambon 97232
Telp : (0911) 361320 Email : bps8100@bps.go.id
Tentang Kami