Abstraksi
Indeks
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan
indeks harga yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar
petani (Ib).
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada November 2020
adalah sebesar 97,04, atau naik 0,95 persen dibanding Oktober 2020 yang
tercatat sebesar 96,13. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil
produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar 1,04 persen yang
melebihi peningkatan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib) sebesar 0,09
persen.
Pada November 2020 Provinsi Maluku
berada di urutan ke-28 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 97,04. NTP
tertinggi terjadi di Provinsi Riau sebesar 127,32, sementara NTP terendah
terjadi di Provinsi Bali sebesar 92,61.
Tiga subsektor
mengalami peningkatan NTP: subsektor tanaman pangan (1,46 persen), subsektor
tanaman perkebunan rakyat (1,52 persen), dan subsektor perikanan (0,26 persen).
Sementara itu dua subsektor mengalami penurunan NTP yaitu subsektor
hortikultura (-0,13 persen) dan
subsektor peternakan (-0,83 persen).
Pada November 2020 terjadi sedikit peningkatan IKRT sebesar
0,09 persen. Peningkatan IKRT ini disebabkan oleh meningkatnya IKRT pada
pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau; kelompok pengeluaran pakaian dan
alas kaki; perumahan, air, listrik, dan bahan bakar lainnya; perlengkapan,
peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; kesehatan; transportasi; rekreasi,
olahraga, dan budaya, serta perawatan pribadi dan jasa lainnya.
NTUP Provinsi Maluku pada November 2020 mengalami peningkatan
sebesar 0,95 persen dibanding Oktober 2020, yaitu dari 100,00 menjadi 100,96.