Abstraksi
Nilai Tukar
Petani (NTP) Provinsi Maluku pada November 2015 adalah sebesar
102,34, atau naik sebesar 1,22 persen dibanding Oktober 2015 yang tercatat sebesar
101,10. Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 1,61 persen,
lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang hanya mencapai 0,38 persen.
Capaian NTP
tertinggi pada November 2015 masih terjadi di sub sektor hortikultura sebesar
114,41 sedangkan NTP terendah terjadi di sub sektor tanaman perkebunan rakyat
sebesar 94,41.
Peningkatan NTP pada November 2015
disumbangkan oleh naiknya NTP pada semua sub sektor yakni tertinggi pada sub
sektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,46 persen, diikuti sub sektor
hortikultura sebesar 1,10 persen, sub sektor tanaman pangan sebesar 1,05
persen, sub sektor perikanan sebesar 0,20 persen, dan terendah sub sektor
peternakan sebesar 0,04 persen.
NTP Provinsi Maluku tanpa
Sub Sektor Perikanan pada November 2015 sebesar
101,90 atau naik sebesar 1,35
persen dibanding Oktober 2015 yang tercatat sebesar 100,55.