Ambon – Arsiparis Ahli Pertama, Merygrace Lahallo, hadir sebagai narasumber pada kegiatan Internalisasi Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pusat Statistik, yang berlangsung di Aula BPS Provinsi Maluku (22/07).
“Sering kali kita dapati tidak sedikit yang kebingungan saat menyusun naskah dinas. Padahal sangat jelas bahwa penulisan naskah dinas yang baik, efektif dan efisien, adalah demi menunjang kelancaran komunikasi tulis di lingkup birokrasi pemerintahan, selain tentunya tertib administrasi”, ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BPS Provinsi Maluku, Charles Gigir Anidlah.
Lanjutnya, beliau mengatakan internalisasi ini cukup penting sebagai upaya agar tersedia aparatur yang mampu dan terampil dalam pembuatan suatu naskah dinas yang sesuai dengan fungsi dan prinsipnya, serta terwujudnya kesamaan persepsi, bahasa, dan langkah dalam menyelenggarakan tertib administrasi naskah dinas di lingkup BPS Provinsi Maluku.
#malukubpsgoid
#CenterofExcellence
#Maluku_Maju
#Tolak_Gratifikasi
#Menuju_WBK_WBBM