Wakil Gubernur Maluku, Drs. Barnabas N. Orno, menerima kedatangan Kepala BPS Provinsi Maluku, Asep Riyadi, S.Si, M.M dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Drs. Samuel E. Huwae, M.H, di ruang kerjanya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Badan Pusat Statistik bertugas sebagai Pembina Data, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika bertugas sebagai Wali Data Statistik Sektoral, sehingga kedua instansi dimaksud tidak dapat terpisahkan. Namun dalam mengelola kegiatan perstatistikan di lingkup OPD, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku sebagai Wali Data Statistik Sektoral membutuhkan “perhatian dan keberpihakan” Pemerintah Provinsi Maluku untuk membentuk standarisasi nomenklatur statistik dalam mengelola data yang bersifat sektoral.
Aplikasi SICOSSMAS yang dibangun sebagai output Aksi Perubahan Diklatpim Tingkat II yang sementara dijalani oleh Kepala BPS Provinsi Maluku, bertujuan untuk mewujudkan kolaborasi pembinaan statistik sektoral kepada Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di masing-masing OPD, dengan harapan dapat menyelaraskan fungsi BPS dan Dinas Kominfo. “Namun kami sangat membutuhkan sebuah “Payung Hukum” bagi penyelenggaraan Aplikasi SICOSSMAS, sehingga dapat diaplikasikan pada waktu jangka panjang”, pinta Asep Riyadi.
“Semoga Aksi Perubahan Aplikasi SICOSSMAS, bermanfaat pada jangka waktu yang panjang serta dapat bermanfaat bagi penyelenggaraan statistik dan membawa perubahan yang lebih baik bagi OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Maluku”, harap Barnabas N. Orno.