Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah/Janji Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional serta Pengambilan Sumpah
PNS di Lingkungan BPS Se-Provinsi Maluku berlangsung di halaman kantor BPS
Provinsi Maluku secara offline dan online.
Dipimpin langsung oleh Kepala BPS
Provinsi Maluku, Asep Riyadi menyampaikan sambutan kepada 89 pegawai di BPS
se-Provinsi Maluku yang semula menjabat sebagai pejabat Administrator, Pengawas
dan Fungsional Umum menjadi Jabatan Fungsional. Terdiri atas 72 pegawai
penyetaraan dari jabatan Administrator dan Pengawas menjadi Jabatan Fungsional,
11 pegawai yang berubah nomenklatur dari Bagian Tata Usaha menjadi Bagian Umum
di BPS Provinsi Maluku dan Subbagian Tata Usaha menjadi Subbagian Umum di BPS
Kabupaten/Kota dan 6 pegawai yang diangkat dari Jabatan Fungsional Umum ke
Jabatan Fungsional Tertentu melalui mekanisme inpassing. Serta mengambil sumpah
25 orang PNS di BPS Provinsi Maluku dan BPS Kabupaten/Kota se-Maluku.
Dalam sambutannya, Kepala BPS
Provinsi Maluku mengatakan bahwa Penyederhanaan birokrasi sesuai Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 384
Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan
Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional mempunyai beberapa tujuan pokok, yaitu
agar birokrasi lebih dinamis, percepatan sistem kerja, dan fokus pada pekerjaan
fungsional. Selain itu, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja agar
lebih optimal dan juga untuk mewujudkan profesionalitas aparatur sipil negara
(ASN).
Penyetaraan jabatan ini merupakan
langkah awal penyederhanaan birokrasi untuk menjadi efektif. Setelah
penyetaraan jabatan selesai dilakukan, masih terdapat empat langkah yang harus
dilakukan oleh setiap instansi untuk pemenuhan implementasi penyederhanaan
birokrasi.
Empat langkah tersebut adalah
pengelolaan dan pembinaan karier serta penilaian kinerja pejabat fungsional.
Kemudian, dilanjutkan dengan penataan formasi dan peta jabatan. Langkah ketiga,
dilakukan penguatan kapasitas manajerial dari Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT)
Pratama atau eselon II yang akan secara langsung mengelola pejabat fungsional
yang menjadi tanggung jawabnya. Dan langkah terakhir, yakni penataan struktur
organisasi dan tata kerja (SOTK) dari setiap instansi yang perlu diusulkan
untuk perubahan menjadi lebih ramping dengan penghapusan jabatan eselon III dan
IV yang sesuai dengan kriteria, seperti yang dilaksanaan oleh Badan Pusat
Statistik saat ini.
Selanjutnya untuk setiap CPNS yang akan menjadi
PNS wajib dan harus mengangkat Sumpah dan Janji setia kepada Pemerintah
Republik Indonesia, dan mentaati segala peraturan sesuai Undang-undang dan
Peraturan Pemerintah yang melekat padanya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pengambilan
sumpah/ janji PNS ini memiliki tujuan yakni sebagai bagian dari upaya pembinaan
PNS sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat, dengan tujuan agar para
pejabat PNS ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945,
Negara dan pemerintah serta memiliki mental yang baik, jujur, bersih, berdaya guna
dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya, dan di dalam mendukung usaha
pemerintah mendorong terciptanya good governance.