Pentingnya
data statistik sektoral dalam perencanaan pembangunan Nasional dan daerah,
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 2016 Tentang Statistik Sektoral, sejalan dengan itu
terbentuklah unit-unit statistik sektoral di setiap Dinas KOMINFO
Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pemerintah Provinsi Maluku pun
dengan segera membentuk unit statistik sektoral pada bidang pengelolaan
informasi, komunikasi publik dan statistik (seksi pengelolaan komunikasi
publik, informasi publik dan statistik) pada Dinas KOMINFO.
Koordinasi dan
komunikasi antara BPS Provinsi Maluku selaku Pembina Data dengan Dinas KOMINFO
Provinsi Maluku sebagai Wali Data terus terjalin dengan baik. Begitu banyak
kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan antara lain pertemuan Kepala Dinas
KOMINFO beserta jajaran dengan Kepala BPS Provinsi Maluku beserta staf terkait,
pembinaan dan training kepada staf Dinas KOMINFO, pembahasan data statistik
sektoral bersama OPD/Intansi terkait pada saat FOCUS GROUP DISCUSSION PROVINSI MALUKU DALAM ANGKA 2017, 2018 dan
2019 dan masih banyak kegiatan-kegiatan lainnya.
Dan mulai hari
ini, senin 2 September 2019 BPS Provinsi Maluku menyelenggarakan CAPACITY BUILDING STATISTIK SEKTORAL
kepada 5 orang staf Dinas KOMINFO. Kegiatan ini berlangsung selama 5 hari yang
akan dibekali dengan materi-materi SATU DATA INDONESIA (SDI) yang diberikan
oleh Kabid IPDS hari ini, SIMDASI, Pengumpulan Data Statistik Sektoral,
Pengolahan Data, Diseminasi Data dan Analisis Data. Tujuan dari kegiatan ini
yakni memperkuat kapasitas dan menambah pengetahuan terbaru terkait statistik
sektoral kepada SDM Dinas KOMINFO dengan harapan bahwa tata kelola data
statistik sektoral pada seluruh stakeholder
di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dapat berjalan lebih optimal untuk
menunjang pembangunan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.#DATAberkualitasUntukIndonesiaMaju