Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama
antara Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
Sekretariat Utama BPS tentang Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Tahun 2018 Nomor:465/PPK-D.I/PANRB/7/2018–Nomor: 11.11.15/KS.P/20-VII/2018 dan
Surat Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS RI Nomor:
B-168/BPS/3000/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal SHPRB 2018 Tahap II, maka
menindaklanjuti hal tersebut BPS Provinsi Maluku melaksanakan PELATIHAN SURVEI
HASIL PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (SHPRB) TAHAP II 2018 pada hari rabu 12
September 2018 bertempat di Ruang video
conference lantai 2 BPS Provinsi Maluku, kegiatan ini dibuka secara resmi
oleh Kepala BPS Provinsi Maluku Drs. Dumangar Hutauruk, M.Si dihadiri oleh Instruktur
Nasional (INNAS) Haryanto, SE (Inspektorat Wilayah III), para Pejabat Administrator
lingkup BPS Provinsi Maluku, Kepala BPS Kota Ambon, Kepala Subbag. Keuangan, 3
orang Petugas Pencacah (mitra), 2 orang Pengawas (Kepala Seksi DLS dan Kepala
Seksi IPDS BPS Kota Ambon) dan 2 orang panitia (staf seksi DLS dan staf subbag.
Umum).
Dalam arahannya, pimpinan menegaskan
bahwa petugas pencacah dan pengawas tetap berpegang teguh pada nilai-nilai inti
(core values) BPS “Profesional,
Integritas dan Amanah” dalam melaksanakan SHPRB Tahap II 2018, karena survei
ini terkait dengan penilaian dan evaluasi terhadap unit-unit layanan publik (seperti
yang sudah ditentukan lokusnya oleh BPS RI) maka ada kemungkinan petugas pada
unit layanan tersebut mencoba memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada
petugas agar layanan mereka dinilai “baik” padahal kenyataannya tidak demikian,
hal-hal ini wajib diperhatikan sehingga nama BPS selalu terpercaya dimata
publik. Pesan Pak Dum juga agar survei ini dapat selesai tepat waktu dan tetap
memperhatikan kualitas konten, pencacah agar langsung menyerahkan kuesioner
kepada pengawas setelah selesai melakukan pencacahan pada saat itu juga. Setelah
arahan, Kepala BPS Provinsi Maluku menyematkan name tag kepada 2 orang pencacah yakni Sdri. Irma Damayanti dan
Sdra. Carvy menandakan bahwa layak untuk menjadi petugas pencacah.
Semoga dari hasil SURVEI HASIL
PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (SHPRB) TAHAP II 2018 dapat memberikan gambaran
kualitas pelayanan publik secara umum untuk setiap K/L, Pemprov, Pemkab/Kota,
dan Unit Kerja ZI melalui Indeks Kualitas Pelayanan (IKP) serta dapat memberikan
gambaran perilaku korupsi secara umum untuk setiap K/L, Pemprov, Pemkab/Kota,
dan Unit Kerja ZI melalui nilai persepsi anti korupsi.