Menindaklanjuti
Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(OPD), yang didalam PP tersebut menjelaskan bahwa Dinas Komunikasi dan
Informasi Provinsi Maluku sebagai koordinator penyelenggara statistik sektoral di daerah, nomenklatur yang baru pada Dinas
Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku bidang yang menangani statistik
sektoral yaitu bidang pengelolaan
informasi dan komunikasi publik pada seksi pengelolaan komunikasi publik,
informasi publik dan statistik, karena merupakakan tugas yang baru Dinas
Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku terus berupaya mengenal dan memahami
kegiatan perstatistikan.
Untuk itu Kepala
Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku mendatangi BPS Provinsi Maluku
pada hari Selasa 27 Februari 2018, yang langsung disambut oleh Ka. BPS Provinsi
Maluku Drs. Dumangar Hutauruk, M.Si. dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh
para pejabat administrator di lingkup BPS Provinsi Maluku, Kepala Bidang pengelolaan
informasi dan komunikasi publik, Kepala Seksi pengelolaan komunikasi publik,
informasi publik dan statistik serta para pejabat/staf bidang IPDS, pertemuan
yang penuh keakraban ini kedua pimpinan saling bertukar informasi tentang tugas
dan fungsi masing-masing instansi sehingga kedepan kedua instansi ini dapat
bersinergi melaksanakan kegiatan perstatistikan, saling mendukung dan bekerja bersama untuk membangun Maluku yang lebih
baik.