Sesuai amanat
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik bahwa kegiatan statistik
diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional serta mewujudkan dan
mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efisien.
SSN juga berarti bahwa OPD/ instansi/ lembaga dapat menyelenggarakan statistik
mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan lapangan, pengolahan data,
analisis, penyajian dan diseminasi data. Berdasarkan P.P. Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka BPS Provinsi Maluku kegiatan Penguatan
Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Provinsi Maluku Tahun 2017 dengan mengundang
OPD/ instansi/ lembaga pada tanggal 4 Mei 2017 bertempat di ruang aula lantai
2, kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPS Provinsi Maluku Drs. Dumangar Hutauruk,
M.Si didampingi Kabid. IPDS Ir. A. Rieuwpassa, yang menjadi fasilitator adalah
Ibu Dewi dan Ibu Diyah dari Direktorat Diseminasi Statistik BPS RI, pada
kesempatan ini hadir juga para pejabat administrator dan pengawas di Lingkup BPS
Provinsi Maluku.
Dalam arahannya, Kepala BPS Provinsi Maluku menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 16
Tahun 1997 juga menyatakan pembagian kewenangan penyelenggara statistik,
statistik dasar merupakan kewenangan BPS sedangkan statistik sektoral adalah
tugas OPD/ Instansi/ Lembaga Pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya
secara mandiri maupun bersama BPS.
Penyediaan data untuk perencanaan pembangunan
daerah masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain data tersebar di beberapa
instansi sektoral, kualitas data belum terjamin, inkonsistensi data serta
adanya perubahan alur data sektoral sejak berlakunya otonomi daerah. Khusus
mengenai perubahan data sektoral telah mengakibatkan data sektoral di tingkat
Provinsi tidak lagi tersedia secara lengkap karena Pemerintah Kabupaten/Kota
tidak lagi berkewajiban memberikan data
ke Pemerintah Provinsi seperti era sebelumnya.
Berdasarkan P.P. Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
telah dibentuk organisasi statistik sektoral di Provinsi/Kabupaten/Kota
termasuk Provinsi Maluku (Subbidang/ setingkat eselon IV), Kabupaten Maluku
Tengah terbentuk Dinas Tipe C dan Kabupaten/Kota lainya merupakan Bidang/
Subbidang. Dalam P.P ini juga disebutkan bahwa BPS merupakan lembaga yang
berwenang atas urusan statistik yang serumpun dengan persandian dan juga
informatika.
Dalam sambutanya juga pimpinan mengharapkan semoga melalui kegiatan ini
BPS bersama OPD/ Instansi/ Lembaga
Pemerintah memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan kegiatan statistik
sektoral sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga terwujud pembangunan yang
lebih berkualitas pada level nasional dan terlebih khusus di Provinsi Maluku
dan juga kegiatan statistik bermanfaat bagi semua orang.