Sesuai amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997
tentang statistik bahwa kegiatan statistik diarahkan untuk mendukung
pembangunan nasional serta mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik
Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efisien. SSN juga berarti bahwa OPD/
instansi/ lembaga dapat menyelenggarakan statistik mulai dari perencanaan,
persiapan, pelaksanaan lapangan, pengolahan data, analisis, penyajian dan
diseminasi data. Untuk itu pada tanggal
3 Mei 2017 BPS Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan internalisasi Penguatan Penyelenggaraan
Kegiatan Statistik Provinsi Maluku Tahun 2017, kegiatan ini dibuka secara resmi
oleh Kepala BPS Provini Maluku Drs. Dumangar Hutauruk, M.Si didampingi Kabid.
IPDS dan dihadiri oleh para pejabat administrator dan pengawas, yang menjadi
fasilitator kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Konsultasi dan Layanan Statistik
BPS RI dan staf Rujukan BPS RI.
Diharapkan melalui kegiatan internalisasi Penguatan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik
Provinsi Maluku Tahun 2017 aparat BPS memiliki memperoleh
informasi-informasi tentang implementasi P.P Nomor 18 Tahun 2016 di Maluku.