Perencanaan
pembangunan ekonomi memerlukan data statistik yang berkualitas, akurat dan
dipercaya untuk dasar penentuan strategi dan kebijakan, agar sasaran
pembangunan dapat dicapai dengan tepat. PDRB merupakan salah satu indikator
yang sering digunakan untuk menentukan kebijakan pembangunan dan melihat
keberhasilan pembangunan suatu wilayah.
Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan nilai tambah bruto atau balas jasa
faktor produksi yang dihasilkan di wilayah domestik yang timbul akibat
aktifitas ekonomi dalam suatu periode tertentu. Penyusunan PDRB dapat dilakukan
melalui 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan produksi, pengeluaran, dan
pendapatan yang disajikan atas dasar harga berlaku dan harga konstan. PDRB atas
dasar harga berlaku atau dikenal dengan PDRB Nominal disusun berdasarkan harga
yang berlaku pada periode perhitungan, dan bertujuan untuk melihat struktur
perekonomian. Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan disusun berdasarkan harga
pada tahun dasar dan bertujuan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi.
Selama
sepuluh tahun terakhir, banyak perubahan yang terjadi pada tatanan global dan
local yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian Nasional dan Regional.
Krisis finansial global yang terjadi pada tahun 2008, penerapan perdagangan
bebas antara China-Asean (CAFTA), perubahan system pencatatan perdagangan
internasional; dan meluasnya layanan pasar modal merupakan contoh perubahan
yang perlu diadaptasi dalam mekanisme pencatatan statistik nasional. Salah satu
bentuk adaptasi pencatatan statistik nasional adalah melakukan perubahan tahun
dasar PDB Indonesia dari tahun 2000 ke 2010. Perubahan tahun dasar PDB
dilakukan seiring dengan mengadopsi rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) yang tertuang dalam 2008 System of
National Accounts (SNA 2008) melalui penyusunan kerangka Supply and Use Table (SUT).
Perubahan
tahun dasar PDB ini dilakukan secara bersamaan dengan penghitungan Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi untuk menjaga konsistensi hasil
perhitungan, selanjutnya diikuti dengan PDRB Kabupaten/Kota unuk menjaga hal
tersebut.
Proses
Penghitungan PDRB Tahun Dasar 2010 Berbasis SNA, telah dilakukan oleh 11
Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku secara terpisah, karena perbedaan data produksi
maupun data harga yang menjadi sumber data dasar dalam perhitungan PDRB, maka
akan ditemukan diskrepansi antara hasil perhitungan 11 kabupaten/kota dan
provinsi. Disisi lain BPS dituntut untuk menyediakan data PDRB yang berkualitas,
implementasinya dengan perbedaan selisih antara total PDRB 11 kabupaten/kota
dan PDRB Provinsi dibawah 2 persen. Disamping hal tersebut angka PDRB
Kabupaten/Kota Tahun 2013-2014 akan terjadi revisi yang menyebabkan perlu
dilihat kembali perbedaan selisih dengan angka PDRB Provinsi Maluku.
Untuk mewujudkan tuntutan tersebut maka BPS Provinsi Maluku perlu melakukan “Konserda
PDRB Menurut Pengeluaran Kabupaten/Kota Se-Maluku Tahun 2016"