Dengan telah
berlakunya UU No 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dalam
rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka BPS mengadakan Assessment
Kompetensi Pegawai untuk seluruh pegawai di seluruh Indonesia.
Tak terkecuali di
BPS Provinsi Maluku, Assessment Kompetensi Pegawai di lakukan pada tanggal 27
s.d. 30 Oktober 2015 yang terbagi dalam 2 center, yaitu center Ambon dan Center
Saumlaki. Peserta Center Ambon terdiri dari Pegawai BPS Kabupaten Maluku
Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, Buru Selatan, Maluku
Tenggara, Kepualaun Aru dan Kota Ambon. Sedangkan Peserta Center Saumlaki
terdiri dari Pegawai BPS Kabupaten Maluku Tengara Barat dan Kabupaten Maluku
Barat Daya.
Pelaksanaan
Assessment Pegawai ini bertujuan untuk mengetahui, mengukur, dan menilai aspek
kognitif, sikap kerja, kepribadian dan kompetensi manejerial para pegawai BPS
dimana hasilnya akan digunakan dalam
membuat peta kompetensi dari seluruh pegawai BPS, sehingga dapat dilakukan
pengembangan SDM yang lebih lanjut.
Hasil Assessment
juga digunakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menempatkan para
pejabat struktural eselon III dan IV dan calon pejabat eselon II serta staf,
sehingga dapat menjamin obyektivitas, kualitas dan transparansi dalam penempatan
Pejabat Struktural eselon II, III dan IV di lingkungan BPS.
Assessor dalam
kegiatan assessment ini adalah assessor independen yang terpilih melalui proses
e-procurement dan konsultan yang terpilih yaitu PT. Prima Pesona Sumber Daya
Mandiri (PPSDM).
Pelaksanaan
assessment di BPS Provinsi Maluku berjalan lancar dan tertib, karena seluruh
pegawai mengikuti petunjuk yag diberika oleh panitia dan para assessor.
Harapan dari
beberapa peserta yang ditemui di sela-sela pelaksanaan assessment bahwa hasil
assessment ini dapat segera ditindaklanjuti dan kedepannya harus sering
diadakan karena selain untuk mengukur kapasitas dan kapabilitas, proses ini
juga berguna untuk mengevaluasi diri.