Koperasi | Koperasi adalah perusahaan yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan azas kekeluargaan. Bentuk badan hukum koperasi ini dikeluarkan dan disahkan
oleh Departemen Koperasi. |
Kotak pos | Kotak pos adalah kotak berkunci yang disediakan oleh PT (Persero) Pos Indonesia di pasang pada dinding kantor pos atau tempat lain yang disediakan untuk disewa oleh masyarakat yang menginginkan kiriman untuknya disampaikan melalui kotak pos itu. Tiap-tiap kotak pos diberi nomor urut tersendiri. |
Kuitansi | Kuitansi adalah sarana pelayanan penagihan uang. |
Kunjungan Kapal
| Kunjungan Kapal adalah kapal yang datang di pelabuhan baik untuk berlabuh di perairan maupun bersandar di dermaga.
|
Laba atau Kerugian dalam Hal Penjualan Sekuritas | Laba atau Kerugian dalam Hal Penjualan Sekuritas adalah laba yang dicapai atau kerugian yang diderita karena penjualan sekuritas
(saham). |
Lahan Rusak | Luas rusak adalah luas dari tanaman yang mengalami kerusakan akibat organisme dan bencana alam (Produksi berkurang sebesar 10 % dari produksi normal. |
Lahan Sawah | Lahan sawah mencakup sawah pengairan, sawah tadah hujan, sawah pasang surut, sawah rembesan,
lebak dan sebagainya yang utamanya digunakan menanam padi. |
Lahan untuk Bangunan dan Halaman Sekitarnya | Lahan untuk bangunan dan halaman sekitarnya adalah lahan yang terdapat di sekitar bangunan dan biasanya diberi pagar atau batas, tanpa memperhatikan ditanami atau tidak. Bila lahan sekitar rumah tersebut tidak jelas batas-batasnya dengan tegal/kebun, dimasukkan ke dalam kebun/tegal. |
Lahan untuk Tanaman Kayu-kayuan | Lahan untuk tanaman kayu-kayuan adalah lahan yang ditumbuhi kayu-kayuan/bambu, baik yang
tumbuh sendiri maupun yang disengaja ditanami, misalnya semak-semak dan pohon-pohon yang
hasil utamanya kayu. Di sini tidak termasuk lahan kehutanan. |
Lahan yang Sementara Tidak Diusahakan | Lahan yang sementara tidak diusahakan adalah lahan yang biasanya diusahakan tetapi untuk
sementara (lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun) tidak diusahakan. |