Indeks
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan
indeks harga yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar
petani (Ib).
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Oktober 2020
adalah sebesar 96,13, atau naik 0,96 persen dibanding September 2020 yang
tercatat sebesar 95,21. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil
produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar 0,70 persen dan
penurunan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib) sebesar 0,26 persen.
Pada Bulan Oktober 2020 Provinsi
Maluku berada di urutan ke 31 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 96,13. NTP
tertinggi terjadi di Provinsi Riau, sebesar 123,61 sementara NTP terendah
terjadi di Provinsi Bali, sebesar 92,83.
Tiga subsektor
mengalami peningkatan NTP: subsektor tanaman pangan (1,08 persen), subsektor hortikultura
(1,99 persen), dan subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,07 persen). Sementara
itu dua subsektor mengalami penurunan NTP yaitu subsektor peternakan (-0,28 persen)
dan subsektor perikanan (-0,34 persen).
Pada Oktober 2020 terjadi sedikit penurunan IKRT sebesar 0,29
persen. Penurunan IKRT ini disebabkan oleh menurunnya IKRT pada pengeluaran
makanan, minuman, dan tembakau; kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik,
dan bahan bakar lainnya; serta rekreasi, olahraga, dan budaya.
NTUP Provinsi Maluku pada Oktober 2020 mengalami peningkatan
sebesar 0,68 persen dibanding September 2020, yaitu dari 99,33 menjadi 100,00.