• Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Oktober 2020 adalah sebesar 96,13, atau naik 0,96 persen dibanding September 2020 yang tercatat sebesar 95,21 - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku

Publikasi Provinsi Maluku Dalam Angka 2024 dapat diunduh disini 

• Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Oktober 2020 adalah sebesar 96,13, atau naik 0,96 persen dibanding September 2020 yang tercatat sebesar 95,21

Tanggal Rilis : 2 November 2020
Ukuran File : 0.8 MB

Abstraksi

Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).­­

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Oktober 2020 adalah sebesar 96,13, atau naik 0,96 persen dibanding September 2020 yang tercatat sebesar 95,21. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar 0,70 persen dan penurunan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib) sebesar 0,26 persen.

Pada Bulan Oktober 2020 Provinsi Maluku berada di urutan ke 31 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 96,13. NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau, sebesar 123,61 sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Bali, sebesar 92,83.

Tiga subsektor mengalami peningkatan NTP: subsektor tanaman pangan (1,08 persen), subsektor hortikultura (1,99 persen), dan subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,07 persen). Sementara itu dua subsektor mengalami penurunan NTP yaitu subsektor peternakan (-0,28 persen) dan subsektor perikanan (-0,34 persen).

Pada Oktober 2020 terjadi sedikit penurunan IKRT sebesar 0,29 persen. Penurunan IKRT ini disebabkan oleh menurunnya IKRT pada pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau; kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar lainnya; serta rekreasi, olahraga, dan budaya.

NTUP Provinsi Maluku pada Oktober 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,68 persen dibanding September 2020, yaitu dari 99,33 menjadi 100,00.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi MalukuJl. Wolter Monginsidi – Passo

Ambon 97232

Telp : (0911) 361320 Email : bps8100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik