MARI KITA SUKSESKAN SENSUS BMN TAHUN 2021 BPS PROVINSI MALUKU - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku

Publikasi Provinsi Maluku Dalam Angka 2025 dapat diunduh disini 

MARI KITA SUKSESKAN SENSUS BMN TAHUN 2021 BPS PROVINSI MALUKU

MARI KITA SUKSESKAN SENSUS BMN TAHUN 2021 BPS PROVINSI MALUKU

5 Mei 2021 | Kegiatan Statistik


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/MK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Inventarisasi merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. Kegiatan invetarisasi sendiri terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.

BPS Provinsi Maluku yang merupakan salah satu instansi vertikal yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan perstatistikan di Provinsi Maluku, pada tahun 2021 ini melaksanakan Sensus BMN di Lingkup BPS Provinsi Maluku yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/MK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Pelaksanaan sensus BMN di BPS Provinsi Maluku terakhir dilakukan serentak pada tahun 2014-2015. Pada Tahun 2020 BPS Provinsi Maluku telah melaksanakan pelaporan sensus BMN untuk BMN yang memilik Kartu Identitas Barang (KIB).

Pelaksanaan Sensus BMN di Tahun 2021 bertujuan untuk pelaksanaan dan pelaporan sensus BMN selain BMN ber KIB dengan Timeline Sensus BMN tahun 2021 di BPS Provinsi Maluku selambat-lambatnya sudah selesai pada tanggal 31 Oktober 2021. Sensus BMN Tahun 2021 menggunakan alat bantu berupa plug-in inventarisasi pada aplikasi Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan aplikasi SIMAN Mobile 2021 fitur Sensus BMN. Diharapkan output dari Sensus BMN Tahun 2021 di Lingkup BPS Provinsi Maluku, yaitu :
1. Rekapitulasi Hasil Sensus BMN (RHS);
2. Daftar Barang Hasil Sensus BMN (DBHS) Barang Baik;
3. Daftar Barang Hasil Sensus BMN Kondisi Rusak Ringan;
4. Daftar Barang Hasil Sensus BMN Kondisi Rusak Berat;
5. Daftar Barang Hasil Sensus BMN Kondisi Berlebih;
6. Daftar Barang Hasil Sensus BMN Tidak Ditemukan;
7. Daftar Barang Hasil Sensus BMN Sengketa;
8. Berita Acara Hasil Sensus BMN;
9. Surat Penetapan Hasil Sensus BMN;
10. Surat Pernyataan Pelaksanaan Sensus BMN;
11. Catatan atas Pelaksanaan Sensus BMN.

Pelaksanaan sensus BMN yang seragam, akurat, dan handal diharapkan dapat mewujudkan penatausahaan BMN yang baik dan tertib di lingkungan BPS Provinsi Maluku.

Salam 3T Tertib Administrasi, Tertib Hukum, Tertib Fisik.


#bpsprovinsimaluku
#maluku.bps.go.id
#bagianumum

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi MalukuJl. Wolter Monginsidi – Passo

Ambon 97232

Telp : (0911) 361320 Email : bps8100@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik